» |
Pengaturan tentang Waralaba dalam UU Perdagangan tidak diatur secara spesifik, seperti ketika dalam bentuk Rancangan ( dalam Rancangan, Waralaba disebut/diartikan seperti dimaksud oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba ). Dalam UU Perdagangan, Waralaba disebut sebagai rantai distribusi yang bersifat umum. |
|
» |
Kami berpendapat, Waralaba adalah bentuk jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk/jasa berbasis HKI ( Merek ) - jadi bukan bersifat umum. kami menyimpulkan, bahwa pihak yang membentuk UU Perdagangan ini ( DPR &Pemerintah ) mengartikan waralaba secara sempit, tidak terpadu, bersifat sektoral dan untuk kepentingan sektor tertentu. |
|
» |
Dalam kaitan itu, diusulkan agar pengertian tentang Waralaba dalam PP no. 42 tahun 2007 segera direvisi. Kami berpendapat bahwa, Waralaba adalah Kemitraan Usaha - seperti dimaksud oleh UU no.20 tahun 2008 tentang "Usaha Mikro, kecil dan Menengah"- yang bercirikan:
(1) Penggunaan/pemanfaatan HKI, utamanya merek;
(2) Penggunaan/pemanfaatan Sistem Pemasaran/Distribusi/Penjualan
yang baku;
(3) Fee yang dibayar oleh salah satu pihak;
(4) Adanya perjanjian( waralaba/lisensi ). |
|
» |
Diharapkan Kementrian Perdagangan, Kementrian Hukum & HAM, Kementrian Negara Koperasi dan UKM serta KADIN/WALI segera duduk bersama guna merevisi/membuat PP waralaba yang baru
( mengganti PP no.42 tahun 2007 ). |
|
» |
Setiap barang yang diperdagangkan haru berlabel Bahasa Indonesia dan memenuhi Standar Nasional Indonesia - SNI ( termasuk jasa ) hal ini berlaku pula untuk waralaba. |
|
» |
Kewajiban menggunakan produksi domestik/lokal dan pengaturan zonanisasi
( ketentuan ini lebih ditunjukan ke sektor ritel waralaba ). |
|
» |
Pemerintah memeberikan insetif khususbagi ekp, termasuk "ekspor waralaba indonesia" ( sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif indonesia). Untuk itu, KADIN dan WALI akan mengaktifkan kembali program "Ekspor Waralaba Indonesia". |
|
» |
Pemerintah wajib menyelenggarakan promosi ( khususnya produk dalam negeri ) dalam bentuk pameran di dalam negeri maupun di luar negeri - termasuk pameran waralaba & Lisensi - dan untuk itu akan dibentuk bentu Badan Promosi Dagang di luar negeri. |
|
» |
Pameran/promosi dagang barang - barang dari LN atau dengan mengundang peserta dari luar negeri ( termasuk pameran waralaba & lisensi ).tanpa ijin Pemerintah dapat dipidana 3 thn atau sebesar Rp. 5 milyar. |
|
» |
Tidak memiliki ijin dagang dapat dipidana 4 tahun atau denda sebesar
Rp. 10 milyar.
Tidak memenuhi SNI dapat dipidana selama 5 thn atau denda Rp. 5 milyar. |