|
Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri
Direktorat Bina Usaha Perdagangan |
Informasi Kebijakan di Bidang Usaha Perdagangan
Kebijakan Waralaba, Keagenan, Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Swalayan, MLM,
SIUP, TDP, LKTP, E-Commerce |
"Sasaran strategis perbaikan iklim usaha perdagangan dalam negeri antara lain adalah membaiknya layanan perizinan dan non-perizinan bidang perdagangan dalam negeri melalui layanan perizinan online, penyederhanaan prosedur serta pengurangan waktu dan biaya. Perbaikan layanan perizinan dan non-perizinan ini merupakan upaya mendukung
pembangunan iklim investasi dan iklim Usaha di bidang Perdagangan yang kondusif dalam rangka penguatan pasar domestik."
Kebijakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dimaksudkan untuk menghimpun data dan informasi perusahaan secara nasional, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak.
Dengan tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, baik di masing-masing
Kabupaten/Kota/Kotamadya, Propinsi maupun peluang usaha baru melalui mitra bisnis yang legal dan jelas.
Data dan informasi perusahaan diperoleh dari isian formulir pendaftaran
yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau
penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (
TDP ).
DASAR HUKUM
1. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan
(UU - WDP). |
2. |
Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. |
LATAR BELAKANG
Pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi harapan pemerintah agar system usaha waralaba dapat menciptakan entrepreneur dan juga
innovator-innovator baru bagi usaha waralaba. Selain itu, juga diharapkan dapat
mendorong pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat lebih berkreasi dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing secara global.
DASAR HUKUM
• |
PP No. 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba |
• |
Peraturan
Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba |
• |
Peraturan
Menteri Perdagangan No. 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk Jenis
Usaha Toko Modern |
• |
Peraturan
Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/10/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam
Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman |
• |
Peraturan
Menteri Perdagangan No. 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Logo Waralaba |
Kebijakan Keagenan & Distributor |
LATAR BELAKANG
Bahwa perkembangan ekonomi dimana globalisasi dan pasar bebas memberi
kesempatan yang sama kepada pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam
pemasaran barang dan atau jasa sehingga tercipta iklim usaha yang sehat.
Pengaturan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap usaha keagenan dan pembinaan bagi dunia usaha serta pengendalian distribusi barang dan atau jasa yang perdagangan sekaligus untuk perlindungan konsumen dan monitoring terhadap kegiatan usaha asing di sektor perdagangan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka
diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda
Pendaftraan Agen atau Distributor Barang dan atau Jasa.
Kebijakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
LATAR BELAKANG
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu alat bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada dunia usaha khususnya di bidang perdagangan barang maupun jasa.
Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap aktifitas dunia usaha yang dapat menunjang kelancaran arus barang dan jasa.
Selain itu, SIUP juga dimaksudkan sebagai legalitas usaha bagi setiap pelaku usaha dan dapat memberikan jaminan kepastian usaha di bidang perdagangan.
DASAR HUKUM
• |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. |
• |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang
Perubahan Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan |
• |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag
Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan |
Kebijakan Sistem Penjualan Langsung (SIUPL) |
LATAR BELAKANG
Perkembangan pesat bisnis penjualan langsung dengan cara berjenjang, yang kita namakan dengan
Single Level Marketing (SLM) atau Multi Level Marketing (MLM) membawa dapak positif bagi perekonomian
Indonesia melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru yang dapat memberikan andil dalam mengatasi pengangguran, memberikan penghasilan tambahan, meningkatkan kelancaran arus barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat, perluasan jaringan dan efisiensi dalam pemasaran produk. Namun di sisi lain juga dapat menimbulkan beberapa dampak negatif yang merupakan penyimpangan terhadap Sistem Penjualan Langsung.
DASAR HUKUM
Peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009 Tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/9/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
Peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia No. 96/M-DAG/PER/12/2014 Tentang pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ( SIUPL ) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Kebijakan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ( LKTP ) |
LATAR BELAKANG
Dalam rangka tersediannya informasi keuangan perusahaan yang lengkap, akurat, dan akuntabel serta dalam rangka mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemeritah No. 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, informasi ini dapat digunakan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai dasar penetapan kebijakan, khususnya pada bidang ekonomi serta pembunaan usaha dalam rangka menciptakan dan menjalin kerja sama usaha maupun investasi di berbagai sektor.
DASAR HUKUM
1. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
(UU-WDP) |
2. |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan |
3. |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 121/MPP/Kep/2/2002 Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. |
Kebijakan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan |
LATAR BELAKANG
Pertumbuhan usaha perdagangan di Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan meningkat dalam satu dekade terakhir. Selain itu, kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap kenyamanan belanja juga semakin tinggi. Apalagi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, kualitas Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, perlu ditingkatkan. Urgensi dari kebijakan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, meningkatkan daya saing UMKM, serta meningkatkan penjualan barang dalam negeri.
DASAR HUKUM
1. |
Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern |
2. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. |
3. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. |
LATAR BELAKANG
UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.
Perlindungan konsumen masuk di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, meskipun transaksinya melalui e-commerce.
Besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi. Dalam UU Perdagangan, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.
DASAR HUKUM
1. |
Seluruh transaksi jual beli berbasis online atau e-commerce tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
2. |
Regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. |
3. |
E-commerce diatur dalam bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. |
Informasi lebih lanjut dapat mengakses :
http://ditjenpdn.kemendag.go.id
|
|