Featured Event

Pameran Dagang Chinashop Indonesia Expo 2024 JIExpo Jakarta

Berita Franchise, Bisnis & Ekonomi

Kesepakatan Awal untuk Menarik Laporan Kepolisian dan Penyelesaian Masalah 212 Mart Samarinda Secara

Tanggal : 23-06-2021





Kesepakatan Awal untuk Menarik Laporan Kepolisian dan Penyelesaian Masalah 212 Mart Samarinda Secara Kekeluargaan

Sebagai upaya mencari jalan keluar dari permasalahan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) atau Komunitas Kalimantan Timur Samarinda Samarinda Ulu I (disingkat Komunitas Samarinda), dapat Kami sampaikan sebagai berikut

A. Upaya Mediasi dan Kesepakatan
1.
Alhamdulillah, pada Sabtu, 26 Ramadhan 1442/08 Mei 2021 telah dilakukan rapat mediasi antara Komunitas Samarinda/KSSMS dengan representatif investor/anggota penyandang dana dengan tujuan untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan dan ukhuwah Islamiyah.
2.
Rapat dipimpin oleh Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Pusat, dihadiri oleh seluruh Dewan Pengurus, Direktur Eksekutif, dan GM Komunitas dan Keanggotaan Koperasi Syariah 212 Pusat, serta Pengurus Komunitas Samarinda/KSSMS, Ketua Dewan Pengawas Tim Verifikasi KSSMS, dan sebagian investor/anggota penyandang dana KSSMS.
3.
Alhamdulillah para pihak sepakat untuk menarik laporan dari Kepolisian Samarinda dan permasalahan akan diselesaikan secara jalur kekeluargaan dengan langkah-langkah sebagai berikut yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan:
  a.
Percepatan penyelesaian pengurusan legalitas Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda, dengan dibantu oleh Koperasi Syariah 212 Pusat.
  b.
Inventarisasi biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk jalannya usaha minimarket, baik di gerai 212 Mart AWS, Gerilya, maupun Bengkuring, demikian juga sisa barang dagangan yang masih tersisa. Data ini akan dituangkan secara lengkap dalam bentuk laporan keuangan oleh Pengurus KSSMS.
  c.
Para pihak difasilitasi oleh Koperasi Syariah 212 Pusat untuk melakukan ikatan notarial pengalihan kepengurusan koperasi dari pengelola lama ke pengelola baru yang akan dipilih bersama
  d.
Para pihak bersama dengan Koperasi Syariah 212 Pusat melakukan persuasi dan meminta kemungkinan recovery kepada keluarga mitra ahli pengelola gerai-gerai KSSMS tersebut
  e.
Para pihak sepakat bahwa setelah Idul Fitri 1442 H semua pihak akan membuka lembaran baru dalam dakwah ekonomi syariah melalui wadah 212 di Samarinda.
   
B. Pandangan Atas Pemberitaan
  1.
Kami berpendapat bahwa labelisasi penipuan dan penggelapan dana pada kasus KSSMS tidak pada tempatnya, karena usaha yang direncanakan sudah pernah berjalan. Dana yang terhimpun sudah dialokasikan sebagiannya untuk sewa ruko, peralatan display, komputer, biaya launching, gaji karyawan, dan barang dagangan.
  2.
Pada tahun 2018/2019 telah terdapat keuntungan dan dibagikan kepada para anggota/penyandang dana. Sebagian investor mengambil Sisa Hasil Usaha (SHU) secara tunai, dan sebagian lainnya memasukannya kembali sebagai tambahan penyertaan usaha.
  3.
Besar kemungkinan, apa yang terjadi dengan KSSMS/Komunitas Samarinda adalah menurunnya usaha termasuk di antaranya diakibatkan oleh pandemic Covid-19, ditambah dengan tidak lancarnya komunikasi antara pengurus/manajemen Komunitas Samarinda/KSSMS dengan para pemodal
  4.
Ketidakhadiran manajemen dan kurang lengkapnya laporan usaha menjadikan para pemodal apatis akan kelangsungan bisnis demikian pula dengan keselamatan modal yang disetor. Hal tersebut mengakibatkan para pemodal melaporkan ke pihak yang berwajib
   
C. Harapan dan Himbauan
  1.
Diharapkan kepada pengurus Komunitas Samarinda/manajemen KSSMS dan para anggota/penyandang dana, serta tim verifikasi KSSMS untuk mengamankan kesempatan damai ini.
  2.
Kepada segenap pimpinan komunitas dan gerai 212 Mart di seluruh Indonesia untuk melakukan konsolidasi administrasi, aspek legal, dan keuangan serta menjalin komunikasi dengan segenap anggota dan penyandang dana sebagai langkah antisipasi dan good governance
  3.
Kepada para pihak, khususnya media, untuk tidak memperkeruh suasana karena para pihak sudah bersedia untuk menyelesaikan secara damai/kekeluargaan dan tidak melanjutkan melalui jalur hukum
  4.
Para pihak diharapkan untuk dapat menahan diri dan bersikap tenang apalagi di tengah suasana penghujung bulan suci Ramadhan. Semoga masing-masing pihak dapat fokus dan menuntaskan ibadah Ramadhannya dengan baik, serta memulai tahapan baru dalam penyelesaian masalah yang lebih damai, kooperatif, dan solutif nantinya
  5.
Kepada segenap masyarakat yang mendengar berita ini untuk tetap berbaik sangka (husnuzan) terhadap dakwah ekonomi syariah, mendoakan, dan mendorong cara penyelesaian yang baik untuk semua



 
Franchise Mie Ayam Cabe Uleg MCU Rawamangun ~ Bisnis Mie Chili Oil
Franchise Mie Ayam Cabe Uleg MCU Rawamangun ~ Bisnis Mie Chili Oil