Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, dinyatakan "Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)". Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mengurus STPW untuk usaha yang menyatakan bentuk usaha sebagai waralaba (franchise).
Kendati demikian, prosedur maupun tahapan pengurusan STPW belum banyak diketahui oleh pelaku usaha. Padahal, ada sejumlah kemudahan bagi pelaku waralaba yang sudah mengantongi STPW. Proses permohonan dapat dilakukan secara daring dan juga telah mengalami penyederhanaan. |